Pasutri jadi maling, 5 detik bisa bobol motor


Sepak terjang pasangan suami istri (Pasutri) bernama Irvan Forzul (34) dan Merry Corina (38) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat, memang terbilang sangat profesional. Betapa tidak, saat melakukan aksinya pelaku hanya membutuhkan waktu lima detik untuk membawa kabur sepada motor milik korbannya.

"Dari pengakuan pelaku memang hanya membutuhkan lima detik untuk bisa membobol sepeda motor. Modal pelaku, hanya menggunakan kunci T untuk merusak kontak kunci sepeda motor sasarannya," terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu (14/3).

Dikatakannya, saat beraksi pelaku selalu berdua dan telah memiliki peran masing-masing. Suami menjadi eksekutor sedangkan istri sebagai pengintai di lokasi.

"Awalnya kedua pelaku suami istri ini berboncengan dengan satu sepeda motor, kemudian suaminya melakukan eksekutor dan istrinya menunggu di sepeda motor miliknya sambil mengintai lokasi. Setelah berhasil beraksi, jadi pelaku membawa dua sepeda motor," jelasnya.

Chairul Aziz membeberkan, setelah itu mereka langsung membawa sepeda motor hasil curiannya ke kediaman pelaku kemudian kembali beraksi. Setelah terkumpul, selanjutnya pelaku menjual dengan harga sesuai dengan merek sepeda motor.

Dijelaskannya, dari hasil curian dijual di Kota Padang hingga ke luar kota seperti ke Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya hingga Kerinci, Provinsi Jambi. Saat ini, imbuhnya,delapan unit sepeda motor hasil curian pelaku telah berhasil disita.

"Pelaku menyasar daerah pelosok dan perkebunan. Sementara untuk penjualan satu unit sepeda motor, pelaku bisa menjual seharga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta, tergantung merek," tuturnya.

Dari kronologis penangkapan pasutri dihimpun, Irvan Forzul sempat mengelabui polisi dengan sembunyi di atas plafon rumah kontrakannya. Bahkan, saat penggerebekan, Merry Corina juga sempat mematikan listrik dan membuat kediaman pelaku gelap.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali agar pelaku segera menyerahkan diri. Namun peringatan itu tidak diindahkan dan saat suasana gelap, Irvan Forzul ternyata sudah sampai di atas plafon.

Akan tetapi, upaya pelaku untuk mengelabui petugas malah gagal. Plafon rumah ambruk, dan pelaku terjatuh dari atas plafon dan langsung dengan mudah diamankan.

Saat penggeledahan, petugas juga menemukan sepeda motor yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi. Bahkan, kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi disembunyikan di bawah kompor gas. Selanjutnya, pasutri langsung digiring ke Mapolresta Padang.

Sementara di sisi lain, penandah yang diamankan sebelumnya yaitu pelaku Arya Putra (28) terkuak sebagai aktor penerima sepeda motor dari hasil curian pelaku. Sedikitnya, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian hingga saat ini pelaku telah menerima sebanyak 11 unit sepeda motor.

"Untuk di Kota Padang pelaku Arya Putra penandahnya, sedangkan di luar daerah masih kita selidiki. Kurang lebih hasil penyelidikan sementara, masih ada tiga penandah lagi yang kini masih daftar pencarian orang (DPO) kita," kata Chairul Aziz.

Diungkapkannya, untuk ketiga pelaku dikenakan pasal yang berbeda diantaranya dua pelaku curanmor pasal 363 KUHP sedangkan pelaku penandah 480 KUHP. Ketiga pelaku, imbuhnya, terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

"Semoga pelaku lainnya segera kita tangkap berikut dengan barang bukti lainnya. Untuk masyarakat Kota Padang yang merasa kehilangan sepeda motor bisa langsung datang ke Polresta Padang, bisa jadi menjadi salah satu korban dari pelaku ini," tutupnya.

Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==