Tak Butuh Waktu Lama, Remaja Pembunuh Ibu Cantik di Semarang Itu Divonis 10 Tahun Penjara


Masih ingat pembunuhan wanita cantik Metha Novita Handayani (38) oleh mantan asisten rumah tangganya, YA (15) awal Maret lalu?

Pengadilan tidak butuh waktu lama untuk mengadili kasus itu.

Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah memvonis kejahatan perempuan di bawah umur tersebut.

Majelis hakim Faturrahman menjatuhkan hukuman maksimal kepada YA (15), otak kasus pembunuhan ibu rumah tangga, Metha Novita Handayani (38).

YA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Namun, terkait putusan ini, kuasa hukum YA, Andi Dwi Oktavian, mengaku kecewa. Andi menilai, vonis maksimal sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak itu seolah membuat keberadaannya ditiadakan.

"Hakim seolah tutup mata terkait kehadiran saya. Padahal, sesuai Undang-undang Tahun 1955, peran saya itu harus ada," ungkap Andi seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/3/2018).

Menurut Andi, majelis hakim seolah juga tak memperhatikan keterangan YA yang bisa meringankan hukuman. Padahal, dalam sidang, YA mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Status YA yang sebelumnya bersih dari kasus hukum juga tak dijadikan pertimbangan hakim.

"Selama persidangan berlangsung, YA ini bersikap koorperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan, dia bersikap baik, mengakui segala kesalahan dan menyesali perbuatanya. Apakah itu tidak bisa menjadi dasar meringankan vonis YA? Saya kecewa sekali ini," ungkapnya.

Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==