Mulai 30 April, Isi Ulang Saldo Go-Pay Bakal Kena Biaya Rp 1.000


Manajemen PT Aplikasi Karya Bangsa (Go-Jek) akan memberlakukan pengenaan biaya isi ulang sebesar Rp 1.000 per transaksi bagi layanan uang elektronik Go-Pay mulai 30 April 2018.

Setelah sempat dibatalkan, bank akan mengenakan biaya saat melakukan isi ulang Go-Pay. Ada tujuh bank yang akan mengenakan pungutan tersebut.

Bank tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Bank Permata dan CIMB Niaga.

Menurut PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), alasan utama pengenaan biaya isi ulang (top up) mulai 30 April 2018 sebesar Rp 1.000 per transaksi untuk mendukung sistem pembayaran di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Rafas mengatakan kebijakan tersebut berasal dari pihak Go-Pay bukan dari Bank Mandiri.

“Saat ini fee yang kami kenakan ke Go-Pay dibebankan diteruskan ke konsumennya itu keputusannya di Go-Pay,” ungkap Rohan saat ditemui di Plaza Mandiri, Senin (19/3/2018).

Rohan menambahkan, nantinya penetapan biaya itu hanya berlaku untuk isi ulang saldo Go-Pay Customer. Sementara itu, top up produk Go-Pay Driver tidak kena biaya apapun.

Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==