Ditjen PAS Beberkan Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Ahok


Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto membantah kabar yang beredar mengenai pembebasan bersyarat (PB) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ade menyebut Ahok belum mendapat pembebasan bersyarat.

"Proses pembebasan bersyarat yang saat ini beredar di media itu tidak benar. Jadi Pak Ahok belum bebas bersyarat, masih menjalani pidana," ujar Ade kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/7).

Ade menjelaskan sampai saat ini belum ada pengajuan PB dari pihak Ahok. Pun demikian, Ahok mesti memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan untuk mendapatkan PB. Di antaranya memenuhi syarat administrasi, substansi, berkelakuan baik minimal sembilan bulan sebelum hari PB, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Apabila memenuhi, Ahok bisa diusulkan untuk PB," kata Ade.

Selain syarat-syarat itu, keluarga Ahok juga harus memberi surat pernyataan dan surat jaminan untuk Ahok mendapatkan PB. Jaminan itu di antaranya bahwa keluarga menjamin Ahok menaati aturan selama menjalani PB. Keluarga juga harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal Ahok.

"Keluarga yang menjamin. Keluarga inti. Itu bisa istrinya atau anaknya. Surat pernyataan dan surat jaminan, itu diketahui oleh pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan tempat tinggal bersangkutan," ujarnya.

Mengenai pengajuan PB itu, Ade menjelaskan ada syarat lain, yakni kajian dari petugas pembimbing kemasyarakatan dari kantor Balai PAS. TIm ini akan meneliti terpenuhinya semua syarat untuk pengajuan PB.
"Hasil laporan penelitian kemasyarakatan itu yang jadi pertimbangan dalam sidang kemasyarakatan apakah Ahok berhak atau tidak (mendapat PB)," kata Ade.

Apabila semua syarat itu terpenuhi, maka Ahok berhak mendapatkan PB. Selama menjalani PB, Ahok pun harus wajib lapor ke Balai PAS.

"Nanti tim kemasyarakatan yang akan menilai, berapa kali Ahok wajib lapor, bisa seminggu dua kali atau seminggu sekali," tutur Ade.

Belum Pasti Agustus

Lebih jauh Ade menerangkan, syarat utama dari sekian syarat pengajuan PB adalah sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Ahok sendiri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada 9 Mei 2017. Sejak saat itu Ahok mendekam di penjara. Ahok sempat menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Cipinang, sebelum dipindahkan ke Rutan Mako Brimob cabang Lapas Cipinang, Kelapa Dua, Depok. Sampai saat ini Ahok sudah menjalani hukuman sekitar satu tahun dua bulan dari vonis yang dia terima.

Namun Ade belum bisa memberi rincian kapan tepatnya hari dimana Ahok sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Yang jelas rumusnya adalah hukuman dikali dua dibagi tiga, dikurangi remisi.
"Rumusnya itu, tepatnya kapan, belum bisa disampaikan, karena saya lupa kapan tepatnya masuk penahanan," ujar Ade.

Mengenai informasi yang beredar bahwa Ahok akan mendapatkan PB pada Agustus mendatang, Ade menegaskan hal tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan PB.

"Belum dapat dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus. Karena sampai saat ini, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," ujar Ade.

Sumber
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==